Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Secara umum, balik nama sertifikat adalah proses pemindahan standing kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli. Setiap daerah memiliki biaya yang berbeda untuk balik nama sertifikat tanah. https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-suami-istri/