Pengacara biasa disebut Advokat yang menawarkan jasa hukum di dalam ataupun diluar pengadilan. Selain itu, pengacara bisa dikatakan sebagai ahli hukum yang memiliki kewenangan untuk membela perkara yang ada dalam pengadilan. These interpretations have also limited or expanded the scope of action of various functionaries of the Government and enabled https://qanun-e-shahadat-in-dha-k91563.humor-blog.com/30996214/5-essential-elements-for-limitations-act-in-dha-karachi-pakistan