Pasal tersebut diatas dapat diartikan bahwa masyarakat kelompok miskin dapat meminta bantuan hukum pada OBH yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3SE BAKN No. 08/SE/1983. Hampir eighty% https://titusygcnt.liberty-blog.com/30052596/the-ultimate-guide-to-pengacara-perceraian-bandung