Hukum sedekah dalam Islam ialah sunnah muakkad tetapi juga bisa menjadi haram jika pemberi sedekah mengetahui atau menduga kuat bahwa penerimanya akan membelanjakan uang hasil sedekah tersebut untuk hal-hal yang jahat https://tempatdonasi.com/sedekah/bersedekah-tidak-akan-membuatmu-miskin/