Mengacu pada pasal fifty eight dalam aturan ini, dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN. Sehingga, menurutnya, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM tersebut 2022 tentu tidak menjadi soal. Seorang pegawai dan Expert (ASN) harus menyusun SKP setiap tahun berdasarkan https://www.bacadenk.com/6518/permenpan-1-tahun-2023.html